pelangggaran pemilu dimana mana
kpu.go.id
JAKARTA, KOMPAS.com — Walaupun sudah dipagari berbagai aturan, dalam sepekan masa kampanye, berbagai pelanggaran terjadi di berbagai daerah. Pelanggaran yang cukup banyak terjadi terutama menyangkut penyertaan anak-anak dalam kampanye.
Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Jawa Timur, misalnya, mencatat 48 pelanggaran administratif dan 11 pelanggaran pidana. Dari total 59 pelanggaran tersebut, sebagian pelanggaran didominasi pelibatan anak-anak dalam kampanye dan pengerahan massa di luar daerah pemilihan.
Ketua Panwaslu Jawa Timur Sri Sugeng Pujiatmiko mengatakan, Panwaslu telah melaporkan pelanggaran-pelanggaran tersebut ke KPU Jawa Timur. Selanjutnya, KPU daerah memiliki waktu tujuh hari untuk memproses laporan tersebut.
Menurut Ketua Panwaslu Kabupaten Kediri Muhammad Anas, tidak sedikit juga pelanggaran administratif dan pelanggaran pidana.
Pelanggaran yang dilimpahkan ke KPU Kediri adalah kasus Wakil Bupati Kediri Sulaiman Lubis yang menjadi juru kampanye PKB, padahal yang bersangkutan tidak pernah mengajukan izin cuti bertugas. ”Adapun kasus yang dilaporkan ke polisi adalah keterlibatan oknum pegawai negeri sipil dalam kampanye salah satu caleg PDI-P,” katanya.
Sementara itu, di Blora, Jawa Tengah, Panwaslu Kabupaten Blora mengungkap siaran kampanye di radio tidak resmi. ”Radio itu milik Partai Perwakilan Daerah (PPD) Kabupaten Blora yang beroperasi di pemancar FM 89,3 MHz,” kata Koordinator Bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum Panwaslu Kabupaten Blora Kudnadi. Radio itu kerap menyiarkan program-program partai dan calon anggota legislatifnya. Padahal, radio itu belum memiliki izin siaran radio (ISR) dan izin penyelenggaraan penyiaran (IPP).
”Kami berencana memanggil pemilik radio itu untuk mengklarifikasi lebih lanjut,” kata dia.
Di Gunung Kidul lain lagi. Caleg dari Partai Golkar diadukan telah membagikan uang senilai Rp 60.000 per orang di Dusun Pampang, Kecamatan Paliyan. Kepala Dusun Pampang telah bersedia menjadi saksi untuk tindak lanjut kasus tersebut. ”Kasus sudah kami serahkan ke polisi karena termasuk kategori tindak pidana pemilu,” kata Ketua Panwaslu Gunung Kidul T Martono.
Pelibatan anak-anak dalam kampanye, menurut Martono, telah diserahkan penindakannya kepada KPU Gunung Kidul serta kepolisian. Mayoritas pelibatan anak-anak dilakukan oleh partai politik lama, seperti Partai Amanat Nasional, PDI-P, dan Partai Keadilan Sejahtera.
Kampanye di luar jadwal yang telah ditentukan juga digelar oleh caleg dari Partai Karya Peduli Bangsa, Sukardi, dengan mengumpulkan 50 simpatisan di Balai Dusun Banaran, Playen. Sukardi telah diberi peringatan dan berjanji tidak mengulangi kesalahan yang sama.
0 comments:
Post a Comment